Definition List

Jumat, 08 Agustus 2014

03.09
2

Puluhan warga datangi  SPBU jalan Pramuka Muara Teweh
Batara TV,- Menuntut dihapusnya alokasi BBM khusus untuk UKM /UMKM dan kembali diberlakukannya pejualan BBM bersubsidi sesuai Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013, dimana harga Premium Rp. 6.500,- per liter dan Solar Rp. 5.500,- per liternya, Ahad (8/8) pagi puluhan warga “menyerbu” (Red. Menyambangi ) SPBU Talenta Barito Jaya di jalan Pramuka, Muara Teweh.
Mewakili warga, Menang Jaya pada kesempatan tersebut kepada wartawan mengatakan agar SPBU tersebut menghapus semua alokasi BBM untuk UKM/UMKM, karena disiitulah letak penyimpangan penyeluran BBM yang terjadi selama ini.
Menang Jaya juga meminta kepada semua SPBU yang ada di daerah ini untuk menjual BBM bersubsidi tidak melebihi harga yang ditetapkan pemerintah, kepada siapa saja harganya tetap Rp. 6.500,- per liter untuk premium dan Rp. 5.500,- per liter untuk solar.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pertemuan dengan pihak pengelola PT Talenta Barito Raya yang difasilitasi oleh wakil ketua DPRD Barito Utara H Harian Nur dan Kadis Pertambangan dan Energi Barito Utara Drs Aswadin Noor, M,IP, pada pertemuan tersebut selain warga juga dihadiri perwakilan dari Polres Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh serta sejumlah wartawan dan LSM.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak pengelola SPBU membuat surat pernyataan yang berisikan lima poin, yaitu :
1.       Pihak pengelola SPBU menyatakan bersedia untuk tidak menyalurkan BBM bersumbsidi kepada UKM/UMKM, kecuali untuk daerah terpencil.

 
2.       Pihak pengelola SPBU bersedia menjual BBM bersubsidi sesuai Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 dengan harga premium rp. 6.500,- per liter dan solar Rp. 5.500,- per liter.
3.       Pihak pengelola SPBU mendukung berlakuknya Perbup Barito Utara No. 43 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi.
4.       Setiap pemilik SPBU dan APMS harus mempunyai binaan pengecer/usaha mikro yang diawasi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat sesuai Perbup No 13 Tahun 2014, tentang Harga Eceran Tertinggi.
5.       Apabila tidak mentaati point 1, 2, 3 dan 4 tersebut diatas, maka pihak SPBU siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pernyataan bermeterai Rp.6.000,- tersebut ditandatangani oleh pengelola SPBU PT Talenta Barito Raya dan diketahui oleh semua unsur yang hadir pada pertemuan tersebut, diantaranya wakil ketua DPRD H Harian Nur, mewakili masyarakat diteken oleh Menang Jaya, Hikmat Hanjian dan M Agustian Rajab, Kadis Tamben Barito Utara Drs. Aswadin Noor, M,IP, mewakili Polres Barito Utara H. Rasyid, mewakili Kodim 1013 Muara Teweh Hambransyah dan mewakili PWI Teno. (fds/dsn/js)

2 komentar:

  1. Pantau terus dan selalu di monitor...jika masih saja melakukan hal sama seperti sebelumnya yg sudah menjadi m3ndarah daging dan menjamur serta tidak bisa di atasi dan di peringatkan...lgs layangkan surat ke PT.PERTAMINA.......sesungguhnya sudah jelas2 selama ini bahkan sejak di bukanya SPBU di jalan PRAMUKA tsb....adalah HANYA PRIORITAS MELAYANI pelangsiran saja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kita dukung pihak aparat menegakan hukum dengan benar dan kita terus pantau tindak lanjutnya.
      Terima kasih.

      Hapus