Definition List

Senin, 04 Agustus 2014

03.58
Setelah bekerja keras selama kurang lebih lima tahun anggaran, akhirnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kini baru merasa lega, setelah mendapat peringkat dalam penilaian Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2013.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah Endang Tuti Kardiani pada acara penyerahan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Barito Utara  tahun anggaran 2013 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng Jl Yos Sudarso 16 Palangkaraya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kabupaten itu yang diterima oleh Ketua DPRD Aprian Noor dan Bupati Barito Utara Nadalsyah belum lama ini.

Disebutkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2013, BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Pemerintah Kabupaten Barito Utara TA 2013 dan dengan telah diserahkannya LHP ini, BPK mengharapkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, selambat-lambatnya 60 hari setelah penyerahan LHP tersebut.



Ketua BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah pada kesempatan ini juga menegaskan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, yaitu yang didasarkan pada  kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Laporan Keuangan yang diperiksa BPK terdiri atas Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi APBD dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tersebut setingkat lebih baik dibandingkan tahun anggaran sebelumnya, dimana Pemerintah Kabupaten Barito Utara selalu mendapat opini “discleamer”, maksudnya kurang lebih bahwa BPK RI tidak dapat memberitakan opini terhadap LKPD kabupaten yang bersangkutan.
Beratnya perjuangan jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk mendapat opinikan WDP selama ini adalah terkait dengan manajemen pengelolaan asset daerah yang belum tertata dengan sempurna. Nampaknya dalam tahun anggaran 2013 masalah ini dapat teratasi dengan baik, sehingga BPK RI memberikan “Opini Wajar Dengan Pengecuapian” (WDP) untuk daerah ini.
Sungguhpun demikian sudah tentu jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara tidak boleh puas dengan opini BPK yang ada, akan tetapi harus bekerja keras untuk menaikannya menjadi opini “wajar Tanpa Pengeculian “ (WTP). Opini BPK ini dapat dijadikan indikator keberhasilan Pemerintah daerah dalam menata manajemen pemerintah daerah, terutama yang berhubungan dengan manajemen keuangan daerah. (SBO)

0 komentar:

Posting Komentar